Jumat, 08 Juni 2012

Bulan ini, SBY Terima Gaji ke-13

Ilustrasi. (Foto: Corbis)
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan para menteri, kepala negara juga mendapatkan gaji ke-13. Gaji ke-13 tersebut akan diberikan pada Juni ini.

"Semua dapat, termasuk Presiden dan Menteri," tegas Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo kala ditemui usai Salat Jumat, di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (8/6/2012).

Agus melanjutkan, pemberian gaji ke-13 untuk Presiden dan Menteri akan diberikan bersamaan dengan gaji ke-13 PNS, TNI/Polri. "Sama waktunya," tukas Menkeu.

Diberitakan sebelumnya, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan, pemerintah akan memberikan tambahan penghasilan berupa gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas. Pembayaran gaji ke-13 ini akan dibayarkan Juni ini.

Demikian tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 28 Mei lalu, seperti dikutip dari situs Sekretaris Kabinet, Kamis (7/6/2012). Dalam PP tersebut, dikatakan, yang dimaksud dengan pegawai negeri adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Sementara yang dimaksud pejabat negara, yakni Presiden, Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR, DPR, BPK, KPK, Komisi Yudisial, Menteri dan jabatan setingkat menteri, Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi, MA. Hakim pada Badan Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer. Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota. (andre)

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...